WNA DI JEMBER CAPAI 300 ORANG, KEPALA IMIGRASI JEMBER SEBUT RAWAN PELANGGARAN IZIN TINGGAL

WNA DI JEMBER CAPAI 300 ORANG, KEPALA IMIGRASI JEMBER SEBUT RAWAN PELANGGARAN IZIN TINGGAL

WNA DI JEMBER CAPAI 300 ORANG, KEPALA IMIGRASI JEMBER SEBUT RAWAN PELANGGARAN IZIN TINGGAL

Ada sekitar 300 Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat berada di wilayah Kabupaten Jember. Data itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jember, Said Nuviansyah, Selasa (23/11/2021), dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).

Said menilai, pengawasan yang dilakukan terhadap WNA di Jember, membutuhkan perhatian khusus dan keseriusan. Terlebih jumlah pegawai di kantornya terbatas, sementara wilayah pelayanannya mencakup 4 Kabupaten.

Dengan kondisi tersebut menurut Said, pihaknya juga membutuhkan tim dari instansi pemerintah setempat. Terkait kasus-kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan WNA di Jember, dinilainya sulit teridentifikasi akibat adanya kawin silang. Seperti yang pernah terjadi di Kecamatan Sumberbaru beberapa waktu lalu. Maka, upaya antisipasi perlu dilakukan melalui sosialisasi. Tahun depan, pihaknya pun berencana berkeliling ke tiap kecamatan terkait pencatatan Dukcapil.

Said juga mengimbau masyarakat tidak mudah melakukan kawin campur. Karena dapat berpotensi menjadi pelanggaran bagi WNA bersangkutan. Tidak sedikit WNA yang menjadikan pernikahan hanya sebagai batu loncatan untuk mendapatkan paspor atau menjadi WNI. Dengan tujuan utama pindah ke negara ketiga, misalnya negara-negara di Benua Eropa. Sehingga masyarakat perlu memahami betul aturan izin tinggal bagi WNA.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B