Kuasa hukum Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember, pada Jumat (20/1/2023).
Kuasa Hukum Tersangka, Nur Jamal, mengatakan gugatan praperadilan adalah langkah awal untuk menguji aturan formil penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Gugatan praperadilan ini untuk menguji aspek formil yang sudah dilalui kliennya.
Menurutnya, ada 6 poin terkait aspek formil yang akan diuji, yakni penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan, penyitaan, penggeledahan dan penahanan.
Menguatkan rekannya, Kuasa Hukum Tersangka yang lain, Edy Firman mengaku keberatan dengan sangkaan cabul yang diberikan kepada Fahim. Menurutnya kliennya tersebut sudah menikah siri dengan ustazah A-N, sehingga apa yang dilakukan tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan cabul. Dengan adanya pengajuan gugatan praperadilan ini , Edy berharap bisa membuktikan bahwa Fahim tidak bersalah.
Edy menegaskan, jika dalam gugatan praperadilan yang diajukan ini terbukti yang dilakukan Polres Jember sebagai penegak hukum tidak sah, maka pihaknya akan melakukan counter attack (serangan balik) kepada Polres Jember dan juga pelapor.(raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.