DPRD Jember mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang saat ini dinilai masih jauh di bawah Upah Minimum Regional atau UMR.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, Selasa (10/2/26) mengatakan, hingga kini masih banyak PPPK paruh waktu di Jember yang menerima upah sekitar Rp1,5 juta per bulan, bahkan ada yang lebih rendah dari angka tersebut.
Menurut Budi, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menilai, jika pada tahun sebelumnya fokus kebijakan masih pada proses pengangkatan tenaga PPPK, maka ke depan perhatian harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan.
Komisi A DPRD Jember, lanjut Budi, mendorong agar pada tahun 2027 mendatang ada kenaikan gaji bagi PPPK paruh waktu, paling tidak setara dengan UMR Jember. Sehingga beban kerja yang dijalankan sebanding dengan penghasilan yang diterima.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, menyampaikan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu saat ini telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Deni menambahkan, apabila direncanakan adanya kenaikan gaji, maka pemerintah daerah perlu melakukan penghitungan ulang secara menyeluruh terhadap kemampuan fiskal, agar kebijakan tersebut tetap sejalan dengan kondisi keuangan daerah.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.