Pemerintah Kabupaten Jember memastikan distribusi pupuk bersubsidi kembali berjalan lancar, setelah sempat terjadi keterbatasan stok di awal tahun. Jember mendapat tambahan alokasi sebesar 3.000 ton.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Penyuluhan Dinas TPHP Jember, Muhammad Kosim, Sabtu (31/1/26) menyampaikan,, pihaknya selalu melakukan koordinasi intensif dengan penyalur dan distributor pupuk untuk memantau penyaluran di lapangan.
Koordinasi tersebut melibatkan ratusan Penyalur Pupuk Tingkat Sementara (PPTS) serta Pelaku Usaha Distribusi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses distribusi pupuk berjalan tertib dan sesuai mekanisme.
Kosim mengakui stok pupuk sempat terbatas. Namun, Pupuk Indonesia memberikan tambahan pasokan sebanyak 10.000 ton untuk Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, Jawa Timur memperoleh 8.000 ton, dan 3.000 ton di antaranya dialokasikan khusus untuk Kabupaten Jember. Tambahan pasokan ini dinilai sangat membantu kebutuhan petani Jember.
Kosim menyebut alokasi tersebut merupakan hasil komunikasi langsung pemerintah daerah dengan Pupuk Indonesia pusat agar ketersediaan pupuk di Jember tetap terjaga.
Selain penguatan stok, pengawasan distribusi juga diperketat. Petugas Penyuluh Lapangan terus mendampingi proses penyaluran, sementara tim verifikasi dan validasi dibentuk untuk memastikan penebusan pupuk sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berbasis NIK petani.
Dinas TPHP juga mengimbau petani agar tidak melakukan pembelian berlebihan. Menurut Kosim, kelangkaan pupuk di awal tahun kerap dipicu kepanikan akibat informasi kelangkaan yang beredar, sehingga pembelian dilakukan sekaligus dalam satu musim tanam.
Sementara itu, Pelaku Usaha Distribusi pupuk di Kecamatan Wuluhan, Luthfi Yazid, memastikan distribusi kini kembali normal. Ia mengakui sebelumnya terjadi keterlambatan pasokan dari Pupuk Indonesia ke gudang Jember, namun saat ini sudah teratasi.
Luthfi menambahkan, pembinaan terhadap PPTS rutin dilakukan setiap bulan. Pengawasan akan terus diperketat, sesuai arahan Kementerian Pertanian yang tidak segan mencabut izin penyalur jika ditemukan pelanggaran.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.