Bupati Jember, Muhammad Fawait, Jumat sore (6/2/2026), meninjau langsung dua kawasan perumahan yang berdiri di bantaran sungai di Kecamatan Patrang dan Kecamatan Sumbersari.
Peninjauan tersebut dilakukan setelah Bupati menerima hasil evaluasi dari Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember. Dari laporan satgas, ditemukan adanya dugaan pelanggaran tata ruang pada pembangunan perumahan di dua lokasi tersebut.
Gus Fawait menyampaikan, sesuai ketentuan, bantaran sungai harus memiliki jarak minimal 9 meter dari bibir sungai. Namun di lapangan, area yang seharusnya menjadi ruang aman justru dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan.
Kondisi ini dikhawatirkan meningkatkan risiko banjir, terutama saat debit air sungai naik di musim hujan. Pemerintah daerah menilai situasi tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keselamatan warga.
Terkait temuan ini, Pemerintah Kabupaten Jember akan mengedepankan musyawarah dengan seluruh pihak terkait, termasuk pengembang dan instansi yang mengeluarkan izin, guna menelusuri proses perizinan yang ada.
Sebagai langkah solusi, Pemkab Jember membuka opsi relokasi warga demi keamanan jangka panjang. Namun jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, pemerintah menegaskan siap menempuh jalur hukum.
Bupati menegaskan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan dan keselamatan hidup warga Jember.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.