Sebanyak 78 pasangan mengikuti isbat nikah atau pencatatan perkawinan di beberapa KUA Kecamatan di Jember. Acara yang digelar pada Jumat (18/3/2022) itu merupakan kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Kemenag dan Pengadilan Agama Jember.
Menurut Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaeni Dwi Susanti, program tersebut memberikan legalitas hukum kepada pasangan yang perkawinannya tidak tercatat oleh negara atau kawin siri. Namun, tidak semua pasangan kawin siri bisa mengikuti isbat nikah, karena dikhususkan bagi yang sudah bertahun-tahun menjalani kawin siri.
Santi menyebut, pasangan yang mengikuti isbat nikah tersebut masing-masing berasal dari Kecamatan Puger, Sumberbaru, Ajung dan Silo. Kegiatan itu juga menyalurkan bantuan sosial untuk peserta isbat nikah berupa panjar biaya perkara kepada Pengadilan Agama Jember.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.