Tidak mencapai kesepakatan setelah melalui proses musyawarah tertutup, permohonan sengketa calon perseorangan Gus Jaddin-Arismaya di Bawaslu Jember dilanjutkan musyawarah terbuka.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, Selasa (30/7/24) mengatakan, setelah proses pertama, yakni musyawarah tertutup selama dua kali dan tidak mencapai kesepakatan, akhirnya dilakukan musyawarah terbuka antara pasangan Jaddin-Arismaya sebagai pemohon dan KPU Jember sebagai pihak termohon.
Musyawarah terbuka, lanjut Sanda, akan dilakukan pada 29 Juli hingga 5 Agustus 2024. Untuk agenda telah disampaikan kepada kedua belah pihak.
Sanda melanjutkan, terkait sengketa KPU yang dianggap tidak memberikan ruang atau waktu yang cukup kepada paslon perseorangan, sebagai pelaksana di daerah KPU maupun Bawaslu hanya dapat melakukan sesuai tupoksinya.
Karena yang membuat peraturan adalah pusat dan yang ada di daerah adalah pelaksana dengan kapasitas yang berbeda.
Sanda menambahkan, apapun nanti keputusan yang didapat dari musyawarah terbuka, maka hasilnya merupakan hasil akhir.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.