ANGGOTA DPRD JEMBER DENGAN KEKAYAAN RP.41,7 MILIAR, PAKAR MELIHAT TIDAK BISA DIJADIKAN DASARAN MELAKUKAN TINDAK KORUPSI

ANGGOTA DPRD JEMBER DENGAN KEKAYAAN RP.41,7 MILIAR, PAKAR MELIHAT TIDAK BISA DIJADIKAN DASARAN MELAKUKAN TINDAK KORUPSI

ANGGOTA DPRD JEMBER DENGAN KEKAYAAN RP.41,7 MILIAR, PAKAR MELIHAT TIDAK BISA DIJADIKAN DASARAN MELAKUKAN TINDAK KORUPSI

Tri Sandi Apriana anggota DPRD Kabupaten Jember memiliki kekayaan sebesar Rp.41,7 miliar. Jumlah kekayaan tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK tanggal 12 Maret 2022.

Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Jember, Hermanto Rohman, Rabu (8/3/23) menilai, upaya yang dilakukan pemerintah sudah tepat dengan mewajibkan pelaporan LHKPN. Hanya saja, hingga saat ini hukum positif di Indonesia masih belum bisa menjadikan pelaporan LKHPN sebagai dasar untuk mengetahui apakah seseorang melakukan pelanggaran korupsi atau tidak.

Hermanto menyampaikan, hasil rekap LHKPN saat ini hanya sebagai bentuk sanksi moral dan sanksi etika. Meskipun dalam pelaporan LHKPN yang bersangkutan tidak dapat menunjukan asal-usul kekayaan dengan benar.

Berdasarkan LHKPN, harta kekayaan menantu Bupati Jember tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp.12 miliar. Kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp.1,7 miliar.

Berikutnya, ada harta bergerak lainnya senilai Rp.11 juta. Surat berharga senilai Rp.5 miliar. Kas dan setara kas senilai Rp.15,9 miliar. Lalu harta lainnya senilai Rp.6,8 miliar.

Tri Sandi Apriana, dalam LHKPN yang dibuat 12 Maret 2022 itu menyampaikan tidak memiliki hutang. Dengan demikian, total kekayaannya sebesar atau Rp.41,7 miliar.

Selain sebagai anggota DPRD jember, Tri sandi Apriana juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Jember periode 2022-2027 sejak 27 Mei 2022 lalu. Sejak setahun sebelumnya ia juga telah menjabat Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Jember.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B