Kasus dana penanganan Covid-19 di Jember tahun 2020 yang bermasalah, menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya dari Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah. Sebagai anggota komisi yang membidangi masalah keuangan, ia akan mendorong salah satu mitra kerjanya, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pro aktif menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kepada K Radio, Charles mengaku sudah menghubungi BPK. Ia menanyakan penyebab laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sulit mendapatkan opini terbaik, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kondisi itu menyebabkan masyarakat Jember mengalami sejumlah kerugian.
Jawaban dari BPK menurut Charles, untuk mendapatkan opini WTP, Pemkab Jember harus menyelesaikan sejumlah masalah dari pemerintahan sebelumnya. Salah satunya soal dana Covid-19 sebesar Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dana tersebut mengalir pada 2020 atau tahun terakhir kepemimpinan mantan Bupati Faida. Namun, tetap harus diselesaikan di masa pemerintahan Jember saat ini yang dinahkodai Hendy – Firjaun.
Charles berjanji akan mengawal proses yang dilakukan BPK terhadap masalah keuangan di Pemkab Jember tersebut. Sebelumnya, BPK dikabarkan akan melakukan audit investigatif sebagai bahan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) menyelesaikan masalah tersebut. Namun hingga kini, belum diketahui hasil pastinya.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.