Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Jember, menyatakan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tidak terbukti melakukan penistaan agama. Fatwa itu dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM), struktur NU yang mengkaji masalah-masalah keagamaan mutakhir. Diketahui sebelumnya, isu itu sempat ramai disorot saat Menag Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Menag tentang pengeras suara masjid dan musala.
Menurut Sekretaris LBM PC NU Jember, Ustaz Asep Jamaluddin Az Zahid, pihaknya telah melakukan tabayyun atau klarifikasi. Yakni dari transkrip lengkap ucapan Menag Yaqut serta melihat langsung video penuhnya yang berdurasi 2 menit 50 detik. Diakuinya, jika hanya melihat video pendek hasil potongan yang beredar di media sosial, ada kesan Menag Yaqut mempersamakan suara azan dengan suara anjing menggonggong. Namun, jika melihat video pernyataan Menag Yaqut yang utuh tanpa dipotong, hal itu terbantahkan.
Asep melanjutkan, dalam pernyataan lengkapnya, Menag Yaqut sedang menjelaskan kebijakan pengeras suara masjid. Ia menilai, Menag Yaqut saat itu sedang mencontohkan jenis suara yang menimbulkan kebisingan, sehingga perlu diatur sedemikian rupa. Sehingga berdasarkan kajian LBM merujuk sejumlah kitab fiqh, Menag Yaqut tidak terbukti melakukan tasybih atau perbandingan suara azan dengan suara anjing.
Asep menambahkan, seorang muslim yang membandingkan suara azan dengan suara lain yang menistakan, memiliki konsekuensi hukum berat, yakni menjadi kafir. Tetapi hal itu harus memenuhi sejumlah syarat perbandingan yang ketat. Di sisi lain, LBM PC NU Jember juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dari informasi sekilas di media sosial.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.