Satreskrim Polres Jember membantah lambat menangani kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang bocah lima tahun. Kasus ini terjadi di Tempurejo dengan terduga pelaku adalah seorang mahasiswa di Jember.
Kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada tahun 2023 lalu, namun sejak dilaporkan pada Januari 2024, polisi tidak kunjung menetapkan tersangkanya.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al Qorni beralasan, lambatnya penanganan kasus ini karena sempat terjadi pergantian personel penyidik di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Abid mengakui, laporan kasus asusila ini sudah diterima polisi sejak bulan Januari 2024 lalu. Namun pihaknya mengklaim proses masih berjalan. Ia berjanji dalam waktu dua pekan lagi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Sebelumnya, bertempat di rumah aman, orang tua korban pencabulan mengeluhkan lambatnya Polisi dalam menangani kasus pencabulan yang dialami putrinya yang masih berusia 5 tahun saat kejadian.
Terduga pelaku yang merupakan mahasiswa berinisial I-O hingga kini masih berkeliaran bebas.
Terduga pelaku terhitung masih sepupu korban. Kasus kekerasan seksual terhadap bocah TK ini diduga terjadi di rumah nenek korban sekaligus nenek terduga pelaku.
Kasus terungkap berawal kecurigaan orang tua korban karena buah hatinya mengeluh kesakitan pada organ vitalnya. (ADP)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.