Empat hari pasca putusan MK untuk penghitungan dan rekapitulasi ulang di ratusan TPS di dua Kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyatakan siap lakukan pengawasan.
Anggota Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia, Jumat (14/6/24) menyatakan, berkaitan hal ini pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan KPU Jember.
Menurutnya, meski saat ini bersamaan dengan momentum pergantian komisioner KPU baru, Bawaslu mengimbau KPU segera melakukan keputusan MK sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 15 hari setelah putusan dikeluarkan 10 Juni kemarin.
Pasca putusan MK, Bawaslu juga berkoordinasi dan bersinergi dengan polri untuk memastikan keamanan logistik pemilu di gudang KPU Jember.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Partai Demokrat untuk melakukan pencermatan ulang Pileg DPRD Jember di 18 TPS Dapil 1 di Kecamatan Kaliwates dan gugatan PAN untuk penghitungan ulang perolehan suara Pileg DPR RI Dapil Jatim 4 di 105 TPS Kecamatan Sumberbaru.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.