BAWASLU: KADES SEMBORO TIDAK TERBUKTI LANGGAR PIDANA KAMPANYE TAPI LANGGAR UU DESA

BAWASLU: KADES SEMBORO TIDAK TERBUKTI LANGGAR PIDANA KAMPANYE TAPI LANGGAR UU DESA

BAWASLU: KADES SEMBORO TIDAK TERBUKTI LANGGAR PIDANA KAMPANYE TAPI LANGGAR UU DESA

Hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Jember terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Kades Semboro, Antoni tidak terbukti.

 

Anggota Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, Selasa (22/10/24) menyatakan, tidak cukup alat bukti yang menunjukkan pelanggaran pidana kampanye dalam pembubaran acara senam emak-emak di lapangan Desa Semboro.

Devi menjelaskan, dalam laporan yang masuk, Kades Semboro dilaporkan menghalang-halangi kegiatan kampanye salah satu calon. Lalu dari hasil kajian Bawaslu, tidak terpenuhi unsur terkait dengan kampanyenya.

Sedangkan untuk membuktikan terjadinya pidana pemilihan, setidaknya harus ada dua alat bukti. Alat bukti tersebut yang kemudian tidak terpenuhi.

Akan tetapi, lanjut Devi, dalam kajian bersama Sentra Gakkumdu tersebut menyatakan pembubaran senam emak-emak itu menjadi pelanggaran perundang-undangan lainnya yakni Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

 

Selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan kepada Bupati untuk tindakan selanjutnya. Terkait pemberian sanksinya akan seperti apa, nanti menjadi tanggung jawab Bupati melalui dinas terkait untuk menindaklanjuti.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B