Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyatakan calon bupati nomor urut 1 Hendy Siswanto tidak terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah. Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, Senin (14/10/24).
Devi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai peraturan Bawaslu. Juga telah dibahas bersama Sentra Gakkumdu atau Penegakan Hukum Terpadu pada Kamis (10/10/24) malam. Berdasarkan hasil pembahasan, tidak terpenuhi unsur pidananya.
Bersama Sentra Gakkumdu, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan pembahasan telah dilakukan sebanyak dua kali. Ketiga unsur berpendapat sama, yakni tidak terpenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, cabup Hendy sempat melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, Kamis (10/10/24) pagi. Terkait dugaan pidana kampanye saat melakukan shalat shubuh berjamaah di masjid Baiturrahman, Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates pada tanggal 1 Oktober lalu.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.