Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan selama tahun 2023, pada Rabu (28/8/24). Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp2,2 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sinergi penindakan antara KPPBC TMP C Jember, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo serta instansi terkait lainnya pada periode tahun 2023.
Jumlah barang yang dimusnahkan sebanyak 1.788.200 batang rokok ilegal berbagai merek, 350 gram tembakau iris, serta 77,94 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dengan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp1,2 miliar.
Seluruh barang yang dimusnahkan adalah hasil dari 274 penindakan barang kena cukai di tahun 2023. Barang ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran yang berada di wilayah Jember, Bondowoso dan Situbondo.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, rata-rata rokok ilegal tersebut berasal dari luar Jember yakni Madura. Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang menjadi milik negara tersebut juga dilakukan di PT Alam Sinar, Malang dengan cara dibakar.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.