Polisi mengamankan lelaki berinisial A-H, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo karena menjadi bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Dari tersangka, polisi mengamankan 497 gram sabu.
Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin menjelaskan, berawal informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Dusun Curah Damar Desa Sidomulyo, pihaknya mendatangi lokasi.
Mendapati seseorang yang dicurigai, berdasarkan ciri-ciri yang sebelumnya dikantongi, jajaran Satresnarkoba mengamankan A-H. Dari tangan tersangka, polisi tidak menemukan barang bukti.
Namun setelah dilakukan penggeledahan dan dilakukan interogasi awal, ditemukan dari handphone tersangka informasi keberadaan barang bukti yang disembunyikan dengan cara meranjau atau menanamnya dalam tanah.
Dari lokasi, ditemukan lima bungkus sabu-sabu yang belum sempat diedarkan pelaku. Pada masing-masing pak bertuliskan 100 gram. Namun setelah ditimbang, total sabu yang ditemukan hampir 500 gram.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di Kabupaten Banyuwangi. Polisi terus mengembangkan penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.