Sejumlah perwakilan warga Jalan Mawar yang tengah bersengketa dengan PT KAI Daop 9 Jember, mengadukan nasibnya ke Komisi A DPRD Jember pada Senin (22/07). Mereka mempersoalkan tindakan PT KAI yang mereka anggap tidak prosedural dalam penertiban yang berlangsung pada Jumat (19/07) lalu.
Reta Catur Pristiawan, salah satu warga yang hadir, menuding penertiban itu tidak sah karena petugas KAI tidak membawa surat tugas yang lengkap.
Warga juga menuding, akibat penertiban tersebut, mereka mengalami sejumlah kerugian materil seperti kerusakan harta benda.
Reta juga mengklaim ada kekerasan yang dilakukan petugas KAI. Mereka juga menyayangkan petugas TNI/Polri yang hadir di lokasi namun tidak mencegah kekerasan.
Warga yang dipaksa pindah juga kesulitan mencari nafkah karena penghidupan mereka ada di Jalan Mawar seperti berdagang.
Menyikapi hal tersebut, Ketua komisi A DPRD Jember, Tabroni, menyatakan akan menampung aspirasi warga jalan mawar tersebut. Untuk itu, Komisi A DPRD Jember akan memanggil PT KAI Daop 9 Jember untuk mencari solusi terbaik .
Sebelumnya, PT KAI menyebut, pihaknya punya dasar hukum yang kuat untuk menertibkan aset mereka di Jalan Mawar. Sebab, putusan pengadilan tertinggi yakni PK dari Mahkamah Agung tetap memenagkan status aset tersebut sebagai milik BUMN KAI.
Menurut Vice President KAI DAOP 9 Jember, Hengki Prasetyo, terdapat ratusan aset berupa lahan dan bangunan yang berada di Jalan Mawar. Kepemilikan itu tertuang dalam SHGB yang dimiliki PT KAI DAOP 9 Jember. (ADP)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.