BUPATI HENDY DUKUNG REKANAN PENGADAAN WASTAFEL GUGAT PEMKAB JEMBER

BUPATI HENDY DUKUNG REKANAN PENGADAAN WASTAFEL GUGAT PEMKAB JEMBER

BUPATI HENDY DUKUNG REKANAN PENGADAAN WASTAFEL GUGAT PEMKAB JEMBER

Salah satu rekanan pengadaan wastafel Tahun Anggaran (TA) 2020 era Bupati Faida, akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bupati Jember, Hendy Siswanto. Gugatan didaftarkan melalui pengacaranya, Mohammad Thamrin pada Senin (21/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Menurut Thamrin, gugatan juga dilakukan atas saran dari Bupati Hendy saat pertemuan dengan sejumlah kontraktor pengadaan wastafel pada Sabtu (19/2/2022) lalu. Dari sekitar 400 rekanan pengadaan wastafel, hanya 1 yang memberikan kuasa kepadanya. Yakni CV Zulfan Metalindo yang mengajukan gugatan senilai Rp 2,2 miliar. Nilai gugatan terdiri dari 8 paket proyek yang belum terbayar senilai RP 1,6 miliar; pinalti senilai Rp 81 juta serta kerugian immateriil karena piutang tidak segera dilunasi senilai Rp 500 juta. Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menyita kantor Pemkab Jember yang ada di selatan Alun-alun sebagai jaminan. Karena Bupati tidak segera membayar kewajibannya.

Dikonfirmasi terpisah, Hendy membenarkan pemberian saran agar para kontraktor sebaiknya menggugat dirinya sebagai Bupati. Tujuannya, agar ia bisa memiliki landasan hukum jika memang harus membayar hak dari para pengusaha wastafel tersebut. Ia mengaku, sebenarnya sudah menganggarkan dana untuk membayar semua hak rekanan pengadaan wastafel dengan nilai total Rp 20 miliar. Namun, pembayarannya tidak bisa dilakukan karena tidak ada dasar hukum yang kuat. Sebab, proyek tersebut dibuat pada masa pemerintahan Bupati sebelumnya. Dengan menggunakan payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bukan Peraturah Daerah (Perda).

Di sisi lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 lalu juga dalam audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan. BPK baru menyelesaikan proses audit tersebut sebulan lalu. Namun Hendy tidak mengetahui apakah ada tindak lanjut dari hasil audit tersebut ke aparat penegak hukum atau tidak. Sehingga dengan kata lain, jika ia tetap membayarkan proyek dari Bupati sebelumnya yang bermasalah, maka dikhawatirkan bisa membawa konsekuensi hukum.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B