BURON 9 TAHUN, 2 PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA MAHASISWA JEMBER AKHIRNYA BERHASIL DITANGKAP

BURON 9 TAHUN, 2 PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA MAHASISWA JEMBER AKHIRNYA BERHASIL DITANGKAP

BURON 9 TAHUN, 2 PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA MAHASISWA JEMBER AKHIRNYA BERHASIL DITANGKAP

Kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswa Jember, Galau Wahyu Utama pada 2013 lalu akhirnya terungkap. Pasca 9 tahun buron, akhirnya Satreskrim Polres Jember berhasil meringkus 2 pelaku pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 03.00 WITA di pulau Bali.

Dalam press conference yang digelar Kamis (24/2/2022) pagi, Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menjelaskan bahwa kedua pelaku adalah A-R, warga Dusun Krajan Timur, Desa/Kecamatan Jelbuk dan M, warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa. Pihaknya telah melakukan penahanan terhadap keduanya dan terus memeriksa untuk pemenuhan pemberkasan.

Dari hasil penyelidikan, Hery menjelaskan, pembunuhan dan pencurian mobil itu dilatarbelakangi oleh tuntutan ekonomi. Saat itu, pelaku A-R dipandang rendah oleh calon mertuanya karena dianggap tidak mapan. Kemudian, pelaku ingin membuktikan kepada calon mertuanya bahwa dirinya bisa memiliki mobil. Pelaku A-R mencari cara dan melihat ada sebuah rumah di Kecamatan Kaliwates yang sedang dijual.

Pelaku A-R pun menganggap pemilik rumah tersebut adalah orang kaya. Sehingga ia berpura-pura akan membeli rumah tersebut. Pada 26 Februari 2013, korban yang merupakan keponakan pemilik rumah, mewakili untuk menemui calon pembeli yakni kedua pelaku.

Mengetahui korbannya memiliki mobil, para pelaku pun berdalih mengajak korban bertemu bosnya untuk transaksi lebih lanjut. Namun ternyata, korban hanya diajak berputar-putar oleh pelaku. Kemudian pelaku A-R yang duduk di belakang, tiba-tiba mencekik leher korban. Sedangkan pelaku M yang duduk disamping pengemudi, memegangi tangan dan kaki korban.

Mengetahui korbannya telah meninggal dunia, Pelaku A-R pun bingung untuk menghilangkan jejak dan berniat membakar korban. Mereka akhirnya mencari lahan sepi dan menyiram korban dengan bensin serta langsung membakarnya. Sementara mobil korban dibawa kabur pelaku.

Menurut Hery, saat ditanya keluarga, pelaku mengaku mobil tersebut merupakan miliknya dari hasil kerja. Namun, mobil tersebut sempat beberapa waktu tidak dipakai dan baru dipakai setelah mengganti plat nomor. Sulitnya pengungkapan kasus tersebut dikarenakan tidak adanya saksi di lokasi kejadian dan minimnya bukti saat itu. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana; atau pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana; atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B