DAMPAK PANDEMI BANYAK PERUSAHAAN DI JEMBER MEMBERIKAN UPAH DI BAWAH UMK

DAMPAK PANDEMI BANYAK PERUSAHAAN DI JEMBER MEMBERIKAN UPAH DI BAWAH UMK

DAMPAK PANDEMI BANYAK PERUSAHAAN DI JEMBER MEMBERIKAN UPAH DI BAWAH UMK

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa pengusaha dilarang memberikan upah di bawah upah minimum. Akan tetapi, pengusaha diperbolehkan menangguhkan pembayaran upah minimum. Penangguhan ditetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 12 bulan. Setelah berakhirnya izin penangguhan, maka pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru.

Sebelumnya Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember melakukan aksi demonstrasi, menuntut Bupati Jember Hendy Siswanto untuk segera menyelesaikan masalah kemiskinan ekstrim, yang didalamnya termasuk gaji buruh yang masih di bawah UMK.

Sabtu (4/3/23) Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, banyak perusahaan di Kabupaten Jember yang masih belum membayar karyawannya sesuai UMK. Hal ini karena dampak dari Pandemi Covid 19 yang membuat banyak perusahaan merugi.

Jika perusahaan memaksa membayar gaji karyawan sesuai UMK maka perusahaan bisa tutup. Sehingga pilihan yang dimiliki perusahaan adalah menutup perusahaan atau mengurangi karyawan.

Ada banyak perusahaan yang akhirnya memilih mempertahankan jumlah karyawan dengan berbagai pertimbangan namun dengan gaji di bawah UMK.

Sebagai solusi Pemkab memberikan pembinaan dan pelatihan melalui Disnaker kepada karyawan dan masyarakat untuk mencetak usahawan. Agar semakin banyak masyarakat yang bewira usaha dan tidak selalu berkeinginan bekerja di perusahaan orang lain. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B