DAOP 9 JEMBER TERTIBKAN 6 RUMAH ASET YANG DITEMPATI WARGA

DAOP 9 JEMBER TERTIBKAN 6 RUMAH  ASET YANG DITEMPATI WARGA

DAOP 9 JEMBER TERTIBKAN 6 RUMAH ASET YANG DITEMPATI WARGA

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember menertibkan enam rumah perusahaan yang berada di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kabupaten Jember, Jumat (19/7/24).

Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengki Prasetyo mengatakan, upaya ini merupakan komitmen KAI untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset tersebut. Secara hukum, aset tersebut merupakan milik PT KAI.

Aset tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan dan tercatat dalam aktiva perusahaan. Dari keenam rumah perusahaan yang ditertibkan tersebut, dua rumah berada di Gang 13, dan empat sisanya berada di Gang 15, semuanya berada di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia dengan status sewa.

Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.

KAI Daop 9 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan penertiban tersebut, termasuk didalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar

KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa.

Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI Daop 9 Jember langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan dinas.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B