Demi warisan, Sutikno lelaki berusia 39 warga Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari tega membunuh ayah kandungnya Sutali berusia 55 tahun.
Dalam ungkap kasus di Mapolres Jember, Senin (4/11/24), Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, pembunuhan berencana tersebut terjadi Sabtu (2/11/24) malam di rumah korban Antirogo, Sumbersari.
Abid menjelaskan, Sutikno mendatangi rumah korban untuk meminta sertifikat sebidang tanah karena merasa memiliki hak. Namun korban tidak mengindahkan dan sempat terjadi cekcok.
Tanpa pikir panjang, pelaku dalam keadaan emosi langsung menikam korban sebanyak empat kali. Dua kali di bagian punggung dan dua kali di perut. Menggunakan pisau dapur yang sengaja dibawa pelaku dari rumahnya.
Karena, sebelumnya hubungan antara korban dan pelaku cukup kurang baik. Sempat beberapa kali terjadi cekcok antara keduanya terkait hal yang sama.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku, pakaian dan motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP sub Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.