DI MASA KAMPANYE, PERANGKAT DAERAH TIDAK BOLEH SEMBARANGAN PEGANG GAMBAR ATAU APK

DI MASA KAMPANYE, PERANGKAT DAERAH TIDAK BOLEH SEMBARANGAN PEGANG GAMBAR ATAU APK

DI MASA KAMPANYE, PERANGKAT DAERAH TIDAK BOLEH SEMBARANGAN PEGANG GAMBAR ATAU APK

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno meminta seluruh perangkat daerah baik jajaran camat hingga kades tidak mudah terlibat langsung dalam memegang gambar atau alat peraga kampanye (APK) Paslon.

Dia menyebutkan, sebaiknya camat atau perangkat desa mengkomunikasikan dan berkoordinasi dengan Panwaslu bila ada pemasangan gambar atau APK yang tidak sesuai ketentuan. 

Seperti misalnya ada gambar atau APK yang pemasangannya menghalangi jalan atau mengganggu kenyamanan masyarakat. 

Hal itu untuk mengurangi potensi risiko-risiko yang tidak perlu. Karena dikhawatirkan bila ada yang mendokumentasikan lalu informasi tersebut dipelintir, maka bisa berdampak panjang bagi perangkat daerah bersangkutan.

Selain itu, ASN, non ASN serta PNS juga harus bersikap netral. Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin PNS menerangkan tentang adanya sanksi sedang dan berat sampai dengan pemberhentian.

Pelanggaran tergolong berat bagi ASN misal ikut memasang gambar Paslon dan mengajak atau mengerahkan orang untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B