DIANGGAP TAK PEDULI KESEJAHTERAAN BURUH, SARBUMUSI JEMBER GELAR AKSI PENOLAKAN PERMENAKER JHT

DIANGGAP TAK PEDULI KESEJAHTERAAN BURUH, SARBUMUSI JEMBER GELAR AKSI PENOLAKAN PERMENAKER JHT

DIANGGAP TAK PEDULI KESEJAHTERAAN BURUH, SARBUMUSI JEMBER GELAR AKSI PENOLAKAN PERMENAKER JHT

Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember, Jumat (25/2/2022) menggelar aksi di depan gedung DPRD Jember. Para massa aksi menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka juga menginginkan Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Ketua DPC Sarbumusi Jember, Umar Faruk, menilai Permenaker tersebut tidak memihak pekerja dan buruh. Karena dalam aturan terbaru itu, buruh hanya bisa mengambil uang JHT saat berusia 56 tahun. Padahal kebijakan sebelumnya, para buruh bisa mencairkan uangnya di BPJS Ketenagakerjaan sebulan pasca di PHK.

Padahal menurut Faruk, dana JHT yang ditunggu-tunggu oleh mereka saat tidak lagi bekerja. Terlebih berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Agustus 2021, ada 1,49 juta kasus klaim JHT yang didominasi korban PHK dan pengunduran diri. Dengan peserta rentang usia di bawah 30 tahun atau usia produktif. Maka dari itu, pada 1 Maret nanti, Serikat Pekerja Jawa Timur akan turun ke Gedung Grahadi Surabaya untuk kembali menyuarakan aspirasi.

Menanggapi aksi tersebut, Anggota Komisi D DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, turun menemui para massa. Ia mengatakan akan menampung aspirasi dan melakukan koordinasi dengan memberikan masukan kepada DPR RI untuk merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022. Ia pun beranggapan Permenaker tersebut tidak merepresentasikan keadilan kepada kaum buruh.(dew)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B