Warga lingkungan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember merasa keberatan dengan adanya kenaikan tarif pajak bumi bangunan (PBB) hingga 10 kali lipat.
Dalam NJOP surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yang dikenakan untuk lahan sawah mencapai Rp916.000 per meter persegi.
Dikatakan pemilik sawah, Hadis, Senin (1/7/24), dirinya mengaku keberatan dengan kenaikan tanpa adanya pemberitahuan tersebut. Menurutnya, kenaikan tersebut sangat tidak masuk akal untuk lahan persawahan yang saat ini ditanami padi dan jagung.
Mulanya dalam SPT tahun 2016 pajak yang terutang untuk lahan seluas 6.000 meter persegi sebesar Rp435.000. Pada tahun 2021 naik dua kali lipat menjadi Rp871.000.
Tidak berhenti di sana, kenaikan terus terjadi. Tahun 2022 dan 2023 pajak menjadi Rp4.249.000, dan tahun 2024 naik lagi menjadi Rp6.971.000.
Dengan adanya kenaikan pajak tersebut, Hadis sudah mengajukan keberatan kepada Bapenda Jember. Hanya saja, lanjut Hadis, untuk mendapat keringanan harus membayar tagihan pajak terutang sebelumnya. Dimana nilainya sudah naik berkali-kali lipat.
Sementara, Lurah Tegal Besar Tomas Heru Indra mengaku bahwa yang berhak menentukan besaran nilai pajak adalah Bapenda. Menurutnya, untuk nilai pajak yang masih berupa sawah seharusnya tidak ada perubahan harga.
Heru menambahkan, Bagi warga yang SPT pajaknya mengalami kenaikan, dapat langsung menanyakan ke Bapenda yang berwenang langsung terkait penentuan besaran pajak.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.