Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember kembali absen dalam undangan rapat yang diadakan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPRD Jember, Kamis (7/11/24). Ini adalah kali kedua Bawaslu tidak hadir dalam rapat dengar pendapat yang telah dijadwalkan oleh Pansus Pilkada.
Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Bawaslu dalam agenda penting tersebut.
Sebelumnya, Pansus sudah mengundang Bawaslu, yang pertama beberapa hari lalu. Saat itu Bawaslu membalas surat undangan dengan alasan ada kegiatan dan meminta penjadwalan ulang.
Ardi merespon permintaan Bawaslu tersebut dengan penjadwalan ulang rapat dengar pendapat, kemudian melayangkan surat undangan lagi kemarin Rabu, 7 November 2024. Tetapi hari ini Bawaslu kembali tidak menghadiri undangan Pansus Pilkada.
Melihat tidak adanya perwakilan Bawaslu yang hadir di ruang rapat, Ardi lantas meminta staf DPRD untuk mencoba menghubungi pihak Bawaslu.
Namun pihak Bawaslu menyatakan tidak tahu mengenai agenda rapat hari ini, meskipun undangan sudah dikirim dan ada bukti tanda tangan penerimaan undangan tersebut.
Ardi menyayangkan situasi ini dan menyebut bahwa ketidakhadiran Bawaslu tanpa konfirmasi menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen lembaga tersebut dalam mengawal transparansi Pilkada.
Pansus Pilkada juga mengungkapkan kecurigaan adanya kemungkinan upaya untuk menutupi informasi. Ketidakhadiran Bawaslu ini mengganggu fungsi Pansus yang tengah membahas berbagai aduan dan laporan terkait pelaksanaan Pilkada di Jember, yang semakin marak jelang hari pemungutan suara.
Salah satu agenda Pansus Pilkada adalah membahas transparansi penggunaan anggaran hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada Bawaslu. Yang nilainya mencapai sekitar Rp38 miliar.
Ardi juga menambahkan bahwa Pansus telah menerima banyak aduan terkait pelaksanaan Pilkada, termasuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat.
Terkait langkah ke depan, Ardi menyatakan bahwa Pansus akan kembali mengundang Bawaslu untuk menghadiri rapat dengar pendapat. Meskipun Pansus tidak memiliki wewenang eksekusi atau penyidikan, namun pihaknya tetap berupaya merekomendasikan hasil dari rapat tersebut kepada pimpinan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.