Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember hingga 10 November 2024 mencatat ada 27 penanganan kasus, 20 diantaranya sudah ditangani.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, Senin (11/11/24) mengatakan, pihaknya saat ini tengah menangani empat perkara tersisa. Sebab tiga kasus lainnya dinyatakan nebis in idem atau perkara dengan obyek, pihak, dan materi pokok perkara yang sama.
Bawaslu mencatat, ada 7 pelaporan dari warga, 10 laporan tim pemantau, 9 laporan dari kedua tim kampanye, dan satu temuan pengawasan.
Sedangkan pihak-pihak terlapor antara lain, 4 laporan untuk penyelenggara, 4 untuk ASN, 15 untuk kepala desa, 6 laporan untuk paslon, dan 3 laporan untuk warga.
Hasil yang tertangani, 14 perkara tidak terbukti sebagai pelanggaran, 6 terbukti pelanggaran, 3 kasus nebis in idem, menyisakan 4 perkara dalam kajian.
Kasus yang terbukti sebagai pelanggaran diantaranya netralitas kepala desa terkait pelanggaran perundang-undangan lainnya, pemasangan APK yang tidak sesuai aturan.
Serta satu kasus netralitas kades terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan penanganan selanjutnya diteruskan ke Polres Jember.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.