Diduga terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon 02 saat kampanye Paslon 01 yaitu Hendy Siswanto-Firjaun Barlaman di Kecamatan Kencong pada, Kamis (14/11/24).
Atas kejadian tersebut, Tim Hukum 02 membuat laporan resmi kepada pihak Bawaslu Kecamatan Kencong perihal dugaan perusakan APK.
Tim Hukum Paslon 02, Yuniardi Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah melapor kepada Bawaslu Kecamatan dan Polsek Kencong. Dirinya melapor dengan membawa bukti-bukti termasuk rekaman video perusakan APK serta saksi-saksi.
Tidak hanya itu saja, tim hukum Paslon 02 juga menjelaskan jika APK yang dirusak itu berupa banner ukuran 1X2 meter yang dibingkai pakai bambu. Perusakan dilakukan dengan sengaja merobek banner tersebut.
Sementara itu, Moh Hariyono Ketua Panwascam Kecamatan Kencong menyatakan telah menerima laporan dari tim Paslon 02 tersebut. Termasuk dengan bukti-bukti. Pihaknya sedang mendalami laporan tersebut untuk memastikan kelengkapan syarat materiil dan formil.
Sesuai ketentuan, kajian dilakukan dalam waktu lima hari kerja. Terkait hal ini, Panwascam juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Jember.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.