EKONOM UNEJ: PENGHAPUSAN UTANG PETANI, NELAYAN DAN UMKM SOLUSI PERMASALAHAN UTANG

EKONOM UNEJ: PENGHAPUSAN UTANG PETANI, NELAYAN DAN UMKM SOLUSI PERMASALAHAN UTANG

EKONOM UNEJ: PENGHAPUSAN UTANG PETANI, NELAYAN DAN UMKM SOLUSI PERMASALAHAN UTANG

Pemerintah resmi menghapus utang UMKM, setelah Presiden Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya. 

Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi Universitas Jember (UNEJ) Ciplis Gema Qoriah, kepada K Radio Sabtu (16/11/24), mengatakan, program ini merupakan kebijakan yang bagus karena dapat meringankan UMKM, petani dan nelayan dalam membayar utang. Pasalnya, beberapa dari mereka ada yang belum pulih sepenuhnya dari efek pandemi covid 19,  dan juga kondisi ekonomi Indonesia yang mengalami deflasi selama 5 bulan. 

Namun demikian tidak semua pelaku usaha dapat menerima program penghapusan utang. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengklaim hak-nya melalui kebijakan tersebut.

Ciplis juga menyampaikan, jika program ini akan memberikan beban terhadap APBN karena membutuhkan nominal anggaran yang besar sekitar Rp10 triliun. Namun hal ini sudah menjadi konsekuensi pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat. 

Kedepan, pemerintah bisa menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan edukasi terhadap pelaku usaha tentang menanggulangi ketidakpastian ekonomi yang terjadi. Sehingga pelaku usaha yang terdampak dari program ini tidak lagi mengalami gagal bayar. Mengingat program ini menggunakan anggaran negara yang tidak sedikit.

Transparansi dan akuntanbilitas dari pemerintah juga menjadi hal yang penting, tegas Ciplis, agar anggaran besar yang dikeluarkan benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh penerima.(dhi)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B