GBMB MENUNTUT PT MUROCO UNTUK SEGERA MEMENUHI HAK BURUH

GBMB MENUNTUT PT MUROCO UNTUK SEGERA MEMENUHI HAK BURUH

GBMB MENUNTUT PT MUROCO UNTUK SEGERA MEMENUHI HAK BURUH

Gerakan Buruh Muroco Bersatu (GBMB) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jember dan di depan kantor PT Muroco pada Kamis (9/3/23). Aksi tersebut diikuti sekitar 100 orang buruh.

Para buruh menuntut, agar perusahaan segera memenuhi hak-hak mereka. Antara lain segera membayar gaji yang menunggak selama 4 bulan terhitung sejak November 2022 sampai Februari 2023 dan jam kerja yang melampaui batas tanpa adanya upah.

Dwi Agus Budiyanto, Pembina GBMB mengatakan, banyak pelanggaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan. Antara lain tidak membayar gaji buruh selama 4 bulan,  memaksa buruh bekerja selama 12 jam, memaksa bekerja di hari libur, upah di bawah UMK, kecelakaan kerja tidak dijamin, tidak menerima THR, tidak diikutkan BPJS ketenagakerjaan, serta diliburkan secara sepihak.

Ia mengatakan, setelah dilakukan negosiasi dengan Disnaker, sejauh ini baru 80 buruh yang haknya dibayarkan. Sedangkan ratusan pekerja lain masih belum menerima hak mereka.

Ia menambahkan, jika tetap tidak ada tanggapan dari PT Muroco, pihaknya akan melakukan aksi serupa dengan membawa massa yang lebih banyak lagi.

Salah satu buruh PT Muroco, warga Biting Arjasa, Jauhari, mengatakan, ia diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa ada surat pemberitahuan dan hanya disampaikan secara lisan tanpa ada pesangon. Bahkan gajinya selama 4 bulan juga belum dibayarkan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Disnaker maupun perwakilan PT Muroco masih belum memberikan tanggapan. 

Sebagai informasi, PT Muroco merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan kayu yang beralamat di Desa Krajan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember yang sudah beroperasi sejak tahun 2016.(raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B