GUGATAN DITOLAK BAWASLU, GUS JADDIN AKAN LAPOR DKPP

GUGATAN DITOLAK BAWASLU, GUS JADDIN AKAN LAPOR DKPP

GUGATAN DITOLAK BAWASLU, GUS JADDIN AKAN LAPOR DKPP

Bawaslu Kabupaten Jember menolak gugatan sengketa calon perseorangan pasangan Gus Jaddin-Arismaya. Bawaslu menilai alat bukti yang disampaikan pemohon tidak dapat meyakinkan majelis.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, Rabu (7/8/24) mengatakan, pihak pemohon dinilai tidak dapat membuktikan jumlah dukungan sebanyak yang ditentukan, sekitar 166 ribu orang.

Keputusan tersebut merupakan hasil akhir gugatan sengketa calon perseorangan Pilkada serentak 2024 Kabupaten Jember. Sekaligus menjadi dasaran KPU untuk melanjutkan tahapan Pilkada.

Dalam memutuskan, Bawaslu melihat fakta-fakta dan bukti oleh masing-masing pihak, baik dari pemohon dan termohon.

Sementara, pihak termohon Gus Jaddin merasa kecewa atas keputusan tersebut. Pihaknya merasa terdapat beberapa hal yang patut dicurigai. Seperti Keputusan KPU Nomor 1.002 tahun 2024 yang sama sekali tidak disinggung dalam sidang putusan musyawarah sengketa.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan, kata Jaddin, sengketa ini akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B