Polres Jember berhasil meringkus puluhan pengedar narkotika dan obat keras berbahaya dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Selama 12 hari berlangsung, tanggal 11-22 September 2024, polisi menangkap 38 pelaku berikut dengan barang bukti.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (1/10/24) menyampaikan, puluhan tersangka diamankan dari pengungkapan 31 kasus, terdiri dari15 kasus narkotika dan 16 kasus okerbaya.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya sabu-sabu 128,41 gram, dua butir ekstasi, 134.182 butir Trihexyphenidyl, 266 butir Dextromethorphan.
Lalu 2 buah timbangan digital, 3 pipet kaca, 1 set bong atau alat hisap sabu, 35 buah handphone, serta uang senilai Rp4,1 juta.
Kapolres melanjutkan, untuk kasus sabu-sabu pelakunya akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Selanjutnya untuk pelaku kasus okerbaya akan dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.