HANYA 12 HARI, POLRES JEMBER RINGKUS 38 PENGEDAR NARKOBA

HANYA 12 HARI, POLRES JEMBER RINGKUS 38 PENGEDAR NARKOBA

HANYA 12 HARI, POLRES JEMBER RINGKUS 38 PENGEDAR NARKOBA

Polres Jember berhasil meringkus puluhan pengedar narkotika dan obat keras berbahaya dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Selama 12 hari berlangsung, tanggal 11-22 September 2024, polisi menangkap 38 pelaku berikut dengan barang bukti.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (1/10/24) menyampaikan, puluhan tersangka diamankan dari pengungkapan 31 kasus, terdiri dari15 kasus narkotika dan 16 kasus okerbaya.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya sabu-sabu 128,41 gram, dua butir ekstasi, 134.182 butir Trihexyphenidyl, 266 butir Dextromethorphan. 

Lalu 2 buah timbangan digital, 3 pipet kaca, 1 set bong atau alat hisap sabu, 35 buah handphone, serta uang senilai Rp4,1 juta.

Kapolres melanjutkan, untuk kasus  sabu-sabu pelakunya akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Selanjutnya untuk pelaku kasus okerbaya akan dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B