Semester pertama tahun 2024, Kejaksaan Negeri Jember telah menyelesaikan tujuh perkara pidana umum melalui restorative justice (RJ). Kasus atau perkara yang diselesaikan diantaranya, KDRT, narkotika, dan beberapa kasus lain.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, Selasa (23/7/24) mengatakan, RJ atau restorative justice diterapkan sebagai salah satu upaya menghindari over kapasitas Lapas. Melalui RJ, masalah diselesaikan dengan cara mengembalikan pada kondisi semula seakan-akan peristiwa pidana tidak terjadi.
Sepanjang periode Januari - Juni 2024, Kejari telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pidana umum terkait oharda sebanyak 358 kasus, narkotika 107 kasus, dan kamnegtibum 24 kasus.
Masuk tahapan penuntutan, untuk oharda sejumlah 156 kasus, narkotika 136 kasus, dan kamnegtibum 65 kasus. Sedangkan untuk eksekusi, tercatat ada 131 perkara oharda, 93 perkara narkotika, dan 55 perkara kamnegtibum.
Ichwan menyampaikan, kedepannya Kejari berharap dan berupaya melalui restorative justice dapat menyelesaikan lebih banyak lagi perkara pidana umum yang ada di Jember.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.