Bank Indonesia meminta masyarakat menyimpan uangnya di lembaga keuangan kredibel. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi risiko kerusakan uang maupun segi keamanannya.
Kepala Perwakilan Kantor BI Jember, Gunawan, Sabtu (27/7/24) menyampaikan, potensi kerusakan atau keamanan uang bila disimpan di rumah tidak dapat diprediksi. Seperti dimakan rayap, terbakar, terkena banjir hingga pencurian.
BI memfasilitasi penukaran uang rusak dengan ketentuan kerusakan pada lembar uang maksimal 68 persen atau kerusakan ?-nya. Jumlah nominal penukaran sesuai dengan jumlah nominal uang yang rusak. Bila kerusakan di atas itu, BI tidak dapat menukar dengan uang layak edar.
Untuk uang rusak karena terbakar misalnya, lanjut Gunawan, BI memiliki alat khusus untuk menaksir jumlah uang yang rusak. Namun dengan syarat khusus seperti kotak penyimpanan belum tersentuh dan TKP penyimpanan steril.
Masyarakat dapat menukarkan uang rusaknya di Kantor BI setiap hari Senin dan Kamis pada jam kerja.
Dengan menyimpan uang di lembaga keuangan atau perbankan, juga memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi. Sehingga potensi-potensi kejahatan yang tidak diinginkan dapat dihindari.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.