JADI TERSANGKA DUGAAN PUPUK DAN PESTISIDA ABAL-ABAL, KADES BANGSALSARI BAKAL DINONAKTIFKAN

JADI TERSANGKA DUGAAN PUPUK DAN PESTISIDA ABAL-ABAL, KADES BANGSALSARI BAKAL DINONAKTIFKAN

JADI TERSANGKA DUGAAN PUPUK DAN PESTISIDA ABAL-ABAL, KADES BANGSALSARI BAKAL DINONAKTIFKAN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) akan segera memberhentikan sementara Kades Bangsalsari, Nurkholis. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan baru-baru ini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pupuk dan pestisida abal-abal.

Menurut Kepala Dispemasdes, Adi Wijaya, pada Jumat (4/2/2022), sesuai regulasi, pemberhentian sementara akan dilakukan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht. Selanjutnya, Pemkab Jember akan menunjuk Pelaksana harian (Plh) yang dijabat oleh Sekretaris Desa.

Adi mengaku, baru mendengar informasi penetapan tersangka terhadap Kades Bangsalsari pada Kamis (3/3/2022) sore. Selanjutnya pada Jumat pagi, Dispemades Jember berkoordinasi dengan polisi untuk mengonfirmasi dan mendapatkan legal formal status tersangka untuk proses pemberhentian sementara.

Diberitakan sebelumnya, Nurkholis menjadi tersangka kasus dugaan pupuk dan pestisida abal-abal. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo pada Kamis kemarin. Modus yang digunakan, yakni tersangka diduga mengoplos produk asli dengan pasir malang.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B