JALANI HUKUMAN 1,5 TAHUN, FAHIM MAWARDI TERDAKWA TPKS BEBAS BERSYARAT

JALANI HUKUMAN 1,5 TAHUN, FAHIM MAWARDI TERDAKWA TPKS BEBAS BERSYARAT

JALANI HUKUMAN 1,5 TAHUN, FAHIM MAWARDI TERDAKWA TPKS BEBAS BERSYARAT

Terdakwa tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Ponpes di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Fahim Mawardi, dibebaskan dari Lapas Kelas II A Jember pada Rabu (17/7/24). Fahim dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kurang lebih 1,5 tahun.

Kalapas Jember, Hasan Basri, Senin (22/7/24) menjelaskan, sebelumnya Fahim sempat diputus hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jember pada 16 Agustus 2023.

Tidak berhenti disana, Fahim terus melakukan upaya hukum ke jenjang lebih tinggi. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 11 Oktober 2023, masih menguatkan putusan PN Jember, yakni hukuman 8 tahun penjara.

Kemudian dalam putusan Mahkamah Agung RI pada 4 April 2024, Fahim dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan.

Berdasarkan putusan tersebut, Fahim yang ditahan sejak 16 Januari 2023 telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat karena telah menjalani ? dari masa hukuman.

Namun demikian, Fahim masih diwajibkan untuk melapor setiap bulannya hingga batas akhir wajib lapor tanggal 16 Januari 2026.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B