JELANG RAMADAN, PEMERINTAH JATIM GELAR PEMUTIHAN KENDARAAN BERMOTOR SERENTAK

JELANG RAMADAN, PEMERINTAH JATIM GELAR PEMUTIHAN KENDARAAN BERMOTOR SERENTAK

JELANG RAMADAN, PEMERINTAH JATIM GELAR PEMUTIHAN KENDARAAN BERMOTOR SERENTAK

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengunggah poster pengumuman pemutihan pajak daerah 2022 di akun instagram pribadinya @khofifa.ip pada Jumat (1/4/2022). Dalam postingan itu, Khofifah berharap, pemutihan dapat membawa kebahagiaan menjelang ramadan. Pemutihan itupun telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur nomor 188/226/KPTS/013/2022.

Saat dikonfirmasi K Radio, Kepala Satlantas Polres Jember, AKP Enggar Laufria, menyebut pemutihan khusus untuk bebas sanksi administratif dan bea balik nama. Bebas sanksi administratif meliputi pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor. Sedangkan bebas bea balik nama, meliputi kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Menurut Enggar, sejauh ini masih banyak masyarakat Jember yang mengira pemutihan pajak adalah bebas dari pajak. Hal tersebut tidaklah tepat, karena pemutihan berarti masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa ada denda dan sanksi keterlambatan. Pemutihan pajak daerah tahun ini berlaku mulai 1 April – 30 Juni 2022. Masyarakat Jember diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.(dew)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B