Dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, lurah atau kepala desa harus bersikap netral. Bila ada keberpihakan dan terbukti tidak netral, maka kades atau lurah terancam sanksi pidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp6 juta.
Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, seusai acara Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa bersama 226 undangan kades se-Jember di salah satu hotel, Kamis (26/9/24).
Devi menjelaskan, dalam undang-undang pemilu terdapat pasal yang menjadi perhatian khusus kaitannya dengan netralitas. Yakni Pasal 71 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepala desa tidak boleh membuat tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Bawaslu mengingatkan bahwa warna baju memang ada yang identik mengarah pada salah satu Paslon. Untuk itu pihaknya meminta para kades untuk menyimpan dan tidak mengenakan selama masa kampanye ini.
Agar tidak mengarah pada keberpihakan salah satu calon. Tetapi kalau pakaian warna tersebut sudah biasa dikenakan maka tidak akan menjadi masalah.
Kerawanan lain yang harus diperhatikan, kata Devi, yakni dalam bermedia sosial dan dalam berkegiatan. Misalnya dalam kegiatan-kegiatan desa yang ada unsur mengarahkan dukungan pada salah satu calon.
Bila terbukti melanggar netralitas, kades terancam sanksi pidana hukuman paling ringan satu bulan dan paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.