KASUS DUGAAN PUPUK ABAL-ABAL: KEPUTUSAN PENAHANAN KADES BANGSALSARI TUNGGU GELAR PERKARA

KASUS DUGAAN PUPUK ABAL-ABAL: KEPUTUSAN PENAHANAN KADES BANGSALSARI TUNGGU GELAR PERKARA

KASUS DUGAAN PUPUK ABAL-ABAL: KEPUTUSAN PENAHANAN KADES BANGSALSARI TUNGGU GELAR PERKARA

Polres Jember hingga Rabu (9/3/2022) belum menahan Kades Bangsalsari, Nurkholis yang menjadi tersangka kasus dugaan pupuk abal-abal. Termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang juga belum menonaktifkan Nurcholis dari jabatannya. Diketahui, yang bersangkutan juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan pihaknya belum menahan Nurkholis dengan alasan subjektif dan objektif. Di antaranya karena tersangka Nurkholis masih dibutuhkan perannya sebagai pimpinan di Desa Bangsalsari. Namun, ia mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan untuk menahan Nurkholis dalam pemeriksaan selanjutnya sebagai tersangka.

Alasan untuk tidak menahan Nurkholis menurut Komang, akan diuji polisi dalam gelar perkara yang bakal dilakukan usai pemanggilan sebagai tersangka. Namun ia tidak menyebut secara pasti waktu jadwal pemanggilan Nurkholis. 

Sementara itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi tersangka jika terbukti bersalah. Pemkab Jember menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Terkait penonaktifan Nurkholis, Hendy mengaku masih akan melihat perkembangan lebih lanjut. Keputusan penonaktifan terhadap Nurkholis akan dilakukan setelah ada kajian hukum yang matang, karena pihaknya tidak ingin salah mengambil keputusan.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B