Kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Pocangan yang melibatkan Kepala Desa Pocangan Samsul Muarif dan seorang oknum ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Binamarga dan Sumber daya Air (DPU BMSDA) Bahrawi kembali berlanjut.
Kejaksaan Negeri Jember telah melimpahkan berkas kasus perkara korupsi Dana Desa Pocangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, karena berkas perkara sudah P-21 atau lengkap.
Isa Ulinnuha, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Rabu (8/3/23) mengatakan, berkas kasus korupsi Dana Desa Pocangan sudah P-21, dan pihaknya sudah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Kamis (2/3/23) lalu.
Ia menambahkan tersangka Samsul Muarif dan Bahrawi mendapat jadwal sidang pada Selasa (14/3/23) mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.(raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.