Untuk mengawal hak pilih masyarakat di Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Jember membuka posko aduan selama tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) atau pencocokan dan penelitian (coklit).
Anggota Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, Rabu (10/7/24) menyampaikan, selama masa pemutakhiran data pemilih terhitung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Bawaslu telah membuka 32 posko aduan masyarakat yang tersebar di setiap kecamatan dan kantor Bawaslu kabupaten.
Wiwin menjelaskan, Bawaslu ingin memastikan ketaatan prosedur selama pemutakhiran data pemilih oleh petugas pantarlih.
Seperti mendatangi langsung secara door to door, menyampaikan maksud dan tujuan, mengenakan atribut sesuai ketentuan, memastikan hak pilih masyarakat terakomodir dengan baik, bahkan mencoret data yang tidak memenuhi syarat.
Dengan adanya posko aduan Masyarakat ini, bila masih ada pemilih yang hak pilihnya belum terakomodir dapat segera melaporkan ke Bawaslu untuk mendapat hak pilihnya.
Hingga saat ini, proses pemutakhiran data pemilih berjalan, Bawaslu belum menerima laporan atau aduan dari masyarakat. Kalaupun nantinya ada laporan, Bawaslu kabupaten akan menindaklanjuti dengan melakukan supervisi dan monitoring.
Bawaslu melalui panwas juga melakukan pengawasan dengan metode uji petik dan sampling di lapangan. Pengawas ikut turun lapang mendampingi petugas pantarlih melakukan coklit.
Bawaslu juga telah memetakan sejumlah kerawanan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Diantaranya, pemilih pemula sudah memenuhi syarat tapi tidak dilengkapi dokumen pendukung, pemilih meninggal tidak dilengkapi surat kematian, pantarlih melakukan coklit menggunakan atribut parpol, pantarlih menggunakan joki, hingga pantarlih hanya menempel stiker dan tidak melakukan coklit.
Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website jember.bawaslu.go.id, Instagram bawaslu_jember, dan Facebook Bawaslu Jember.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.