KEJARI JEMBER MENAHAN 2 TERSANGKA PENGEDAR ROKOK ILLEGAL YANG RUGIKAN NEGARA HINGGA RP 410 JUTA

KEJARI JEMBER MENAHAN 2 TERSANGKA PENGEDAR ROKOK ILLEGAL YANG RUGIKAN NEGARA HINGGA RP 410 JUTA

KEJARI JEMBER MENAHAN 2 TERSANGKA PENGEDAR ROKOK ILLEGAL YANG RUGIKAN NEGARA HINGGA RP 410 JUTA

Dua orang pria, masing-masing berinisial Z-N-I warga Jember dan J-H-R warga Pamekasan, Madura, tertangkap basah saat sedang melakukan transaksi penjualan rokok illegal, di Pakusari pada (16/1/23) lalu. J-H-R diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengirim rokok ilegal kepada Z-N-I untuk kemudian dipasarkan ke Kabupaten Jember.

Katon Aji San Setiawan, Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan Internal, Kantor Bea Cukai Jember, Jumat (10/3/23) mengatakan, saat ditangkap kedua tersangka kedapatan membawa 478 ribu batang rokok illegal.  Dari jumlah tersebut kerugian negara yang ditimbulkam mencapai Rp. 410 juta.

Katon Aji mengatakan, untuk kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Jember, tepatnya pada (3/3/23) lalu.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Isa Ulinnuha menyampaikan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas kasus perkara kasus peredaran rokok ilegal, berikut tersangka bersama  barang buktinya.

Dari poses penyidikan, diketahui perhitungan jumlah kerugaian negara terkait pungutan cukai, PPN dan pajak rokok untuk tersangka Z-N-I sebesar Rp.131 juta dan tersangka J-H-R Rp.332 juta. Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, kedua tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kejari Jember, sedangkan barang bukti disimpan di gedung barang bukti Kejari Jember.

Isa mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B