KESADARAN PENANGANAN SAMPAH DI JEMBER TAK SEBANDING DENGAN TINGKAT PERTUMBUHAN PENDUDUK

KESADARAN PENANGANAN SAMPAH DI JEMBER TAK SEBANDING DENGAN TINGKAT PERTUMBUHAN PENDUDUK

KESADARAN PENANGANAN SAMPAH DI JEMBER TAK SEBANDING DENGAN TINGKAT PERTUMBUHAN PENDUDUK

Sampah menjadi masalah klasik berbagai daerah, termasuk Kabupaten Jember. Sampai sekarang, permasalahan sampah menjadi salah satu pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Tidak hanya bagi pemerintah saja, melainkan juga seluruh stakeholder termasuk masyarakat.

Meskipun Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada 21 Februari diperingati setiap tahun, namun hal itu belum mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dan penangan sampah. Penyuluh Lingkungan Hidup DLH Jember, Nurul Hidayah, kepada K Radio, menjelaskan tingkat kepedulian masyarakat terhadap sampah masih kurang. Banyak masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat, tak terkecuali sungai. Padahal di beberapa titik, sudah disediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang bisa diakses dengan mudah oleh warga.

Mirisnya, Nurul juga menemukan beberapa kali petugas kebersihan di lingkungan perumahan yang membuang sampah di sungai. Alasannya karena enggan membayar retribusi kepada petugas kebersihan di TPS. Padahal, jumlah yang harus dibayarkan hanya Rp 1000 per KK untuk tiap bulan. Jumlah itu terbilang kecil dibanding besaran iuran sampah yang harus dikeluarkan tiap rumah kepada petugas kebersihan lingkungan yang berkisar 5 - 25 ribu per bulan.

Nurul menilai, peningkatan kesadaran terhadap sampah memang sudah mulai ada, tetapi tidak signifikan. Bahkan jika dipersentasekan tiap tahunnya, tingkat pertumbuhan kesadaran masyarakat terhadap sampah tumbuh tidak sampai 5 persen. Hal itu tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk yang ada. Di sisi lain, Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah Kabupaten Jember yang sudah dibahas pada Oktober 2021, masih diproses di tingkat Pemerintah Provinsi. Pihaknya masih menunggu Perda tersebut agar bisa segera disahkan dan dijadikan dasar untuk menindak pelanggar yang berkaitan dengan penanganan sampah.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B