Polres Jember akhirnya menetapkan Kepala Desa Bangsalsari, N-K sebagai tersangka kasus dugaan pupuk dan pestisida abal-abal. Penetapan itu dilakukan pasca melalui penyelidikan selama beberapa pekan. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo langsung mengonfirmasi hal tersebut melalui pesan singkat pada Kamis (3/2/2022). Diketahui, N-K saat ini juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus dugaan pupuk dan pestisida abal-abal itu disupervisi langsung oleh Polda Jatim. Selain itu, N-K sebelumnya pernah tersandung kasus serupa pada 2014 lalu sebelum menjabat sebagai Kepala Desa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jawa Timur yang juga petani Jember, Jumantoro kepada K Radio, berharap polisi tidak tebang pilih. Para pelaku harus ditindak tegas apapun alasannya, sebagai terapi kejut (shock teraphy) dan memberikan efek jera. Mengingat, kondisi petani saat ini diibaratkannya seperti mati segan, hidup tak mau. Hal itu dikarenakan kondisi cuaca ekstrem, harga sarana produksi (saprodi) pertanian yang terus naik, serta tidak adanya jaminan untuk ketika panen. Apalagi ditambah dengan masalah pupuk dan pestisida abal-abal, maka petanilah yang dirugikan.
Jumantoro mengaku, selama ini pihaknya sering menyampaikan masalah terkait pupuk dan pestisida abal-abal, hingga penyalahgunaan alur distribusi pupuk subsidi. Pihaknya meminta Komisi Pengawas Pupuk Pestisida (KPPP) Jember untuk segera melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, sejauh ini menurutnya, mereka beralasan tidak punya bukti yang kuat untuk melanjutkan kasus-kasus semacam itu.
Sementara saat K Radio menghubungi Kades Bangsalsari sekaligus Ketua AKD Jember, N-K yang namanya tercatut dalam kasus ini, yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi hingga berita ini ditayangkan.(adp/dna)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.