KETUA MK: OPTIMIS KPU JEMBER AKAN JALANKAN PUTUSAN

KETUA MK: OPTIMIS KPU JEMBER AKAN JALANKAN PUTUSAN

KETUA MK: OPTIMIS KPU JEMBER AKAN JALANKAN PUTUSAN

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yakin KPU Jember bakal menyelesaikan putusan rekap dan hitung ulang dalam sengketa Pileg 2024 kemarin. Hal itu dikatakan Suhartoyo seusai menjadi pembicara dalam talk show di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jumat (14/6/24) sore.

Ia menjelaskan, untuk sanksi apabila ada kemunduran waktu rekap maupun hitung ulang suara, dalam putusan MK tidak diatur. Namun demikian Hartoyo meyakini bahwa KPU Jember akan melaksanakan putusan tersebut.

Dengan tidak melebihi sekuens waktu yang diberikan, yakni tanggal 25 Juni mendatang. Menurutnya, kalau hanya penghitungan ulang dan bukan pemungutan suara ulang, rentang waktu yang diberikan di bawah 30 hari lebih dari cukup.

Lain halnya dengan pemungutan suara ulang, biasanya diberikan waktu di atas 30 hari hingga 45 hari. Seperti di Sumatera Barat, Gorontalo, dan Papua.

Sementara, Komisioner KPU Jember Zeni Musafa yang baru dilantik 13 Juni kemarin, mengatakan masih akan berkoordinasi bersama lima komisioner. Karena secara struktural belum ada pembentukan ketua dan pembagian divisi.

Terkait putusan MK, pihaknya akan segera menginformasikan lebih lanjut kapan dimulainya rekapitulasi maupun hitung ulang surat suara.

Tenggat waktu 15 hari yang diberikan, karena telah menjadi produk hukum, maka KPU akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakannya. Secara garis besar, teknis rekap dan hitung ulang akan dilakukan secara berjenjang seperti yang dilakukan dalam pemilu kemarin.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B