Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Mantri BRI Unit Umbulsari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang nasabah, Senin (9/12/24). Dengan total kerugian senilai Rp250 juta.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi menjelaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka berinisial IDP sudah berlangsung cukup lama.
Awalnya, pihak bank sendiri yang melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut. IDP dianggap menggelapkan uang cicilan pembayaran kredit milik nasabah.
Setoran cicilan nasabah yang dititipkan kepadanya lantas tidak disetor ke bank. Tetapi justru digunakan untuk kepentingan sendiri. Salah satunya untuk membayar pinjaman online.
Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, kepada IDP dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Jember selama 20 hari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.