KPU INGATKAN, ANGGOTA DPRD WAJIB CUTI KETIKA IKUT KAMPANYE

KPU INGATKAN, ANGGOTA DPRD WAJIB CUTI KETIKA IKUT KAMPANYE

KPU INGATKAN, ANGGOTA DPRD WAJIB CUTI KETIKA IKUT KAMPANYE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyatakan hingga saat ini belum menerima izin cuti dari anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah.

Komisioner KPU Jember, Andi Wasis, Senin (7/10/24) mengatakan, yang jelas sudah mengajukan cuti adalah Bupati Hendy yang maju lagi dalam pencalonan. Pengajuan cuti dilakukan sebelum masa tahapan kampanye dimulai.

Sedangkan untuk anggota DPRD yang termasuk pejabat daerah sejauh ini masih belum ada informasi. Namun kewajiban cuti bagi pejabat telah disampaikan.

Menurut PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53, setiap pejabat daerah yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024, wajib untuk mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara/daerah. 

Dalam Pasal 53 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

DPRD juga termasuk sebagai pejabat daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ayat 1 yang berbunyi, DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
 
Oleh karenanya setiap anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mematuhi ketentuan cuti yang berlaku. 

Dengan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara/daerah kepada pimpinan atau ketua DPRD. Kemudian surat izin cutinya diteruskan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B