Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyatakan keputusan Bawaslu yang menolak gugatan sengketa calon perseorangan sebagai langkah akhir. Calon perseorangan dipastikan gugur dalam pencalonannya.
Komisioner KPU Jember Andi Wasis, Kamis (8/8/24) mengatakan, upaya terakhir calon perseorangan yang dapat dilakukan pasca ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU adalah mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Dengan keputusan Bawaslu menolak secara keseluruhan materi gugatan, maka langkah calon perseorangan tidak dapat berlanjut.
Terkait ancaman untuk melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), menurut Andi, hal itu adalah hak masyarakat. Jadi silahkan saja untuk melapor.
Andi menjelaskan, KPU dalam mengambil keputusan telah mengacu pada ketentuan yang ada. Paslon perseorangan dinyatakan TMS berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 532 yang ditetapkan 7 Mei 2024 pada tanggal 17 Juli 2024.
Meski keputusan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Keputusan KPU RI Nomor 1.002 yang disahkan pada 23 Juli 2024, Andi menegaskan, bahwa keputusan tidak berlaku surut. Artinya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah dinyatakan berlaku.
Tahapan Pilkada selanjutnya, yaitu pendaftaran calon yang akan dibuka mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.