KPU JEMBER NYATAKAN PATUH PUTUSAN MK

KPU JEMBER NYATAKAN PATUH PUTUSAN MK

KPU JEMBER NYATAKAN PATUH PUTUSAN MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyatakan siap dan patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. Terkait putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat parpol dalam mengusung calon kepala daerah serta batas usia calon kepala daerah.

Komisioner KPU Jember Andi Wasis, Senin (26/8/24) mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK. Secara hirarkis KPU akan mematuhi putusan sesuai yang disampaikan KPU RI.

Dengan demikian, fenomena Pilkada melawan kotak kosong di Kabupaten Jember tidak akan terjadi. Sesuai tahapan, KPU membuka pendaftaran bakal Paslon kepala daerah dimulai 27-29 Agustus 2024.

Sebelumnya, dukungan tujuh partai peraih kursi parlemen serta beberapa partai non parlemen di Jember diberikan kepada pasangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto.

Menyisakan PDIP yang kemungkinan menjadi satu-satunya partai yang mengusung pasangan petahana Hendy Siswanto-Gus Firjaun maju Pilkada 2024.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B