KPU JEMBER TETAPKAN DUA PASLON CAKADA, PETAHANA WAJIB CUTI SAAT KAMPANYE

KPU JEMBER TETAPKAN DUA PASLON CAKADA, PETAHANA WAJIB CUTI SAAT KAMPANYE

KPU JEMBER TETAPKAN DUA PASLON CAKADA, PETAHANA WAJIB CUTI SAAT KAMPANYE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember secara resmi telah telah menetapkan dua pasangan calon kepala daerah (Cakada) yang akan bersaing dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024 pada Minggu (22/9/24) siang.

Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni mengatakan, penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup seluruh anggota komisioner KPU sesuai jadwal yang ada.

Kedua pasangan calon (Paslon), menurut Dessi telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan baik secara administrasi maupun kesehatan. 

Selanjutnya ditetapkan menjadi pasangan calon bupati-wakil bupati yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak 27 November 2024.

Selanjutnya, sesuai dengan jadwal yang ada setelah dilakukan penetapan yakni akan dilakukan pengundian nomor urut kedua Paslon. Pengundian dijadwalkan dilakukan Senin (23/9/24) malam.

Adapun kedua pasangan yang ditetapkan KPU adalah petahana Hendy Siswanto-MB Firjaun Barlaman dan pasangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto.

Terkait status bupati aktif, lanjut Dessi, khusus pasangan calon Hendy-Firjaun diwajibkan untuk melakukan cuti. Cuti dilakukan sejak masa kampanye tanggal 25 September 2024.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B